LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menyerahkan tersangka dan barang bukti calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rugikan korban Rp 2,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Iptu Faisal mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, maka jumlah korban keseluruhan mencapai 23 orang dan kerugiannya mencapai Rp 2,6 miliar.
“Kalau mengenai saksi, yang telah kita periksa sebanyak 30 orang, terdiri dari korban dan pihak lain yang melihat proses penyerahan uang dari korban pada tersangka,” ujar Faisal, Senin, 22 Agustus 2022.
Faisal menambahkan, berkas perkara tersebut juga telah dipelajari oleh pihak jaksa dan telah dinyatakan lengkap, sehingga langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan berkasnya, seterusnya akan proses penuntutan di kejaksaan sampai ke pengadilan.
Maka posko pengaduan penipuan calo ASN ini di Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, dinyatakan ditutup. Para korban juga sangat pro aktif dalam melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilakukan tersangka. Sehingga proses penyidikan kasus ini berlangsung cepat.
“Kami memberikan apreasi kepada korban, sangat pro aktif dalam melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilakukan tersangka,” tutur Faisal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap calo ASN, pelaku merupakan sehari-hari bekerja di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Juni lalu, Pemeritah Kota Lhokseumawe menonaktifkan pelaku sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menyandang status tersangka. Dampaknya, pelaku hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.
Editor: M. Agam Khalilullah