25.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penculikan, Satu Pucuk Senpi Diamankan

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga tersangka penculikan pada waktu yang berbeda, di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengatakan, kasus penculikan terhadap, Syarbani (45), warga Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terjadi, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, kejadian itu berawal saat adik kandung korban pulang ke rumah orangtuanya. Sesampai di rumah, ia melihat dua orang tamu dan memberitahukan bahwa abang kandungnya pergi dibawa dengan sebuah mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah.

Lalu, pada pukul 21.59 WIB adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Setelah itu, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku.

“Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka ia akan dihabisi. Setelah menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” sebut Kasat kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan Tim Unit V Resmob menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan dan langsung membekuk tersangka AW (25) dan MJ (38) di Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 9 Juli 2023.

“Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Kemudian, pada Kamis, 20 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB kita berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata api jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” terangnya.

Kasat reskrim menjelaskan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit mobil Toyota Yaris warna putih, BL 1423 DY yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit hp android.

“Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS