26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polisi Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Sabu di Langsa, Dua Residivis Diamankan

LANGSA | ACEH INFO – Satres Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.031 gram atau satu kilogram lebih, pada Senin, 15 Juli 2024, di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Polisi juga mengamankan dua tersangka yaitu S alias Pak Chik (58), warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan Z (45), warga Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota.

“Satu kilogram sabu itu diduga dipasok dari Aceh Timur dan hendak diedarkan di Kota Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam, Iptu Erizal
saat menggelar konferensi pers, Rabu, 17 Juli 2024.

Kata Kapolres, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam. Dan, pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Gampong Birem Puntong dan mengamankan (S) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.

Selanjutnya, beberapa jam kemudian petugas melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Timur. Dan, sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan (Z) (45).

” Tersangka Z diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada (S). Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa,” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu yakni dua unit handphone, dan dua sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS