LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, membuka posko pengaduan terkait dengan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Posko pengaduan tersebut mulai dibuka sejak Kamis, 28 Juli 2022, pihak kepolisian juga telah menetapkan AF (54) sebagai tersangka, yang merupakan sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki mengatakan, apabila ada korban calo CPNS lainnya, maka bisa melaporkan ke posko pengaduan yang dibuka di Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Kami ingin membuka kasus ini seterang-terangnya. Para korban lain, kami imbau untuk melapor. Poskonya di Polsek Banda Sakti. Kita ingin bongkar tuntas,” ujar Henki, Jumat, 29 Juli 2022.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengitungan, pelaku menarik uang dari korban sebesar Rp 2,5 miliar. Masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp 35 juta – Rp 120 juta per orang.
Uang tersebut disebut oleh pelaku sebagai jaminan agar bisa lulus CPNS, juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Lhokseumawe dan mencatut nama Kepala BKSDM Lhokseumawe kala itu, M Nur untuk memuluskan aksinya.
“Kita sekarang ini sudah transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” tutur Henki.
Editor: M. Agam Khalilullah