25.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sindikat Aceh-Malaysia-Jakarta

JAKARTA | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta. Dalam pengungkapan ini, sebanyak dua orang telah diamankan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari pengungkapan itu, anggotanya telah mengamankan 25 paket sabu dengan total 25.000 gram (25 KG) yang dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil merek Honda Civic.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang Pelaku dan 25 Kg narkoba, jenis sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” kata Ady kepada wartawan, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari kejadian yang viral yaitu sebuah mobil yang mengalami kecelakaan dengan menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dimana kejadian tersebut, merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kilogram sabu yang dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.

“Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021, sekitar bulan November 2021 kita berhasil mengamankan 4 KG sabu. Selanjutnya 11 Januari 2022, kita berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Lalu, terkait dengan pengiriman barang haram yang dikemas seperti kemasan dari China ini mengirimnya melalui jalur Selat Malaka. Kemudian, jika narkoba itu dikurs kan ke dalam rupiah, total sebanyak Rp25 miliar.

“Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur Selat Malaka, dari penangkapan ini kami amankan 2 orang pelaku,” ujarnya.

Ternyata, dua orang yang diamankan itu merupakan seorang residivis yang pernah diamankan oleh BNN dan satunya pernah diamankan Polres Kabupaten Tangerang
“Pelaku menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas yang sama,” sebutnya.

“Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar,” tutupnya.[]

SUMBER: MERDEKA.com

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS