REDELONG | ACEH INFO – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Mesidah, berinisial LG (43), yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut, berhasil diamankan pada Senin, 1 Agustus 2022, sebelumnya orang tua korban telah membuat laporan secara resmi.
“Setelah mendapatkan laporan resmi dari orang tua korban, kemudian segera dilakukan penangkapan,” ujar Indra, Rabu, 3 Agustus 2022.
Indra Novianto menambahkan, kejadian tersebut terjad pada, 7 Maret 2022 lalu. Kala itu korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak kira-kira 200 meter dari rumahnya.
Pada saat itu terlapor sedang memperbaiki jalan yang rusak, kemudian memangil korban kearah semak-semak di samping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal yang keji.
“Setelah kejadian itu diduga pelaku sering melakukan hal tersebut di rumahnya sewaktu korban membeli jajanan di kedai milik pelaku dan pelaku mengancam korban apabila hal tersebut di beritahu kepada orang tuanya,” tutur Indra.
Tambahnya, ketika orang tua korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku, maka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022.
“Untuk saat ini kasus ini masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bener Meriah. Saat ini pelaku sudah kita amankan di rutan Ppolres,” kata Indra Novianto.
Pewarta: Fauzi
Editor: M. Agam Khalilullah