IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Timur
meringkus SA (38), warga Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat, 31 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, di rumahnya.
“SA diamankan oleh petugas karena diduga telah melakukan pengancaman terhadap, SU (45), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu, 25 Maret 2023,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksrim, AKPArief Sukmo Wibowo, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 5 Mei 2023.
Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula saat abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebunnga dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, namun pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban.
Lalu, pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp 3 juta sambil menodongkan senjata api dan mengancam “Kutembak kau dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” sebut Kapolres.
Kemudian, atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan melaporkannya ke Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak tiga butir amunisi dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.
“Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Sementara itu, atas tindakannya pelaku dipersangkakan Pasal 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara Jo Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.[]