BANDA ACEH | ACEH INFO – Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk mengungkap pembeli kulit harimau dalam kasus Ahmadi Cs.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ahmadi, advocat Nourman Hidayat, Jumat, 10 Juni 2022. Menurutnya, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Iskandar, Syuryadi dan Ahmadi, tapi dalam komperensi pers yang dilakukan di Polda Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022, KLHK dan Polda tidak mengumumkan dua ‘otak pelaku’ lainnya yang bertindak sebagai pembeli yang secara aktif menghubungi bahkan datang berjumpa dengan tersangka Iskandar di Bener Meriah.
Nourman mengungkapkan, dua nama pembeli itu adalah Aliong yang disebut berkedudukan di Medan dan Anton sebagai orang kepercayaan Aliong. Kedua nama itu terungkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik pada tersangka Iskandar maupun pada tersangka Syuryadi. “Padahal merekalah pelaku utama yang harus dikejar dan kalau perlu ditetapkan sebagai DPO.” Kata Nourman.
Nourman menambahkan, jika dua nama itu fiktif maka ini bagian dari kejahatan tersendiri, Abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan merusak tatanan hukum. “Penawaran membeli ini jadinya memancing agar warga negara keluar untuk berbuat jahat, padahal bisa jadi mereka baru berbuat setelah diberikan kesempatan dan karpet merah untuk berbuat jahat,” tambahnya.
Baca Juga: Ahmadi Akan Praperadilankan KLHK
Sebaliknya kata Nourman, jika kedua oknum ini nyata, maka negara sedang memelihara varian kejahatan baru jika tidak dikejar sebagai buronan dalam unsur delik ‘perniagaan’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2(dua) UU 5 Tahun 1990.
“Tidak ada penjualan jika tidak ada penawaran pembelian dari toke Aliong dan orang kepercayaannya bernama Anton. Jadi menurut kami ini lebih kepada jebakan. Bahaya sekali kalau pola penegakan hukum seperti ini. Banyak kasus ditangani karena jebakan, bukan karena pencegahan,” lanjutnya.
Menurut Nourman, tanpa ada pembeli tidak akan ada upaya untuk memburu, membunuh dan mengambil kulit hewan itu, dan kemudian tidak akan ada jual beli dan karenanya tidak ada pelanggaran pasal perniagaan satwa liar.
“Kami belum mendengar komitmen KLHK maupun Polda untuk memberikan klarifikasi terkait Aliong dan Anton. Apalagi diduga yang bertindak sebagai Anton adalah diduga yang ikut serta dalam proses penangkapan itu. Tersangka mengenalinya,” beber Nourman.[]