24.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polda Aceh Ungkap Peredaran 370 Kg Ganja di Nagan Raya dan Aceh Besar

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polda Aceh mengamankan narkotika jenis ganja seberat 370 kilogram di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Besar pada waktu yang berbeda.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda, Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba, AKBP Riki Kurniawan, mengatakan selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.

Ia menjelaskan, pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.

Pada lokasi ini tim opsnal berhasil mengamankan satu orang kurir berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg. Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik Am.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Lokasi yang pertama di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kilogram ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang (DPO) untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu perkilogram,” jelas Achmad Kartiko.

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Timur

Kemudian, sambungnya lagi, pada lokasi kedua petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.

Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syarizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS