26.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PN Redelong Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kulit Harimau

REDELONG | ACEH INFO – Pengadilan Negeri (PM) Redelong, Kabupaten Bener Meriah menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum AH tersangka kasus perdagangan kulit harimau.

Penolakan terhadap praperadilan itu diputuskan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Dedi Alnando SH MH, pada Senin, 25 Juli 2022. Dengan demikian penetapan tersangkan terhadap AH oleh penyidik penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinyatakan sah.

“Ya gakkum KLHK menang. Artinya penetapan tersangka sah,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Senin, 22 Juli 2022.

Hakim menilai, penetapan AH sebagai tersangka, pada 3 Juni 2022 lalu, telah sesuai dengan KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi, yakni telah diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Ahmadi Akan Praperadilankan KLHK

Kuasa Hukum KLHK, Muhnur SH MH mengatakan, dari awal pihaknya berkeyakinan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik KLHK telah objek dan berdasarkan eviden ditemukan.

Dia menambahkan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap AH, tidak ada unsur subjektif atau bahkan berkaitan dengan politik, namun murni penegakan hukum. “Kasus ini adalah ikhtiar konkret KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan tanaman dan satwa yang dilindungi,” ujar Muhnur.

Sementara itu, praktis hukum dan pegiat lingkungan di Aceh, Nurul Ikhsan, memberikan apresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Apresiasi juga diberikan, kepada pihak KLHK, Gakkum, beserta unsur aparat penegak hukum lainnya yang terus berupa serta bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum di sektor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). “Sehingga keberadaan satwa-satwa lindung dan langka terselamatkan,” ucap Ikhsan.[]

PEWARTA : MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS