LANGSA | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang perkara jual-beli tulang gajah dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan para terdakwa, Senin, 12 September 2022.
Sidang yang dipimipin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti beranggotakan Majelis Hakim Iman Harrio Putmana dan M. Yuslimu Rabbi, digelar kali ini merupakan sidang kelima yang diselenggarakan dalam agenda persidangan pemeriksaan ahli dalam perkara tersebut.Il
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Imam Harrio Putmana, menyampaikan, dalam persidangan ahli menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang perlindungan satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagangn satwa dilindungi tersebut.
Sementara itu, para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui sambungan teleconference melalui aplikasi zoom dalam keterangnnya mengatakan bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa kegiatan memperjual belikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang undang-undang.
“Namun terdakwa mengakui atas perbuatannya tersebut dan menyampaikan permohonan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kedepannya,” ujar Imam, kepada acehinfo.id, Rabu, 14 September 2022.
Selanjutnya, agenda pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum dan selanjutnya majelis hakim akan menyusun dan membacakan putusan nantinya.
“Perkara jual beli tulang gajah yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Langsa ini adalah perkara dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dengan terdakwa berinisial Z dan MA,” terang Imam.
Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Langsa pada Jum’at, 10 Juni 2022 di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan lima karung isi 50 kg yang berisi tulang-belulang gajah sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi.
“Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana surat Dakwaan penuntut umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.[]