ACEH UTARA | ACEH INFO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah diminta untuk segera bertindak, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal setempat.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman mengatakan, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah harusnya bisa mendesak kejaksaan negeri setempat agar mempercepat proses penyidikan dan bisa segera disidang di pengadilan.
“Pj Bupati Aceh Utara harus segera bertindak dan jangan hanya diam saja, apalagi ini menyangkut persoalan korupsi,” ujar Nasrul Zaman, Kamis, 25 Agustus 2022.
Nasrul menambahkan, bahkan tersangka kasus tersebut ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga apabila memang benar terbukti bersalah saat di pengadilan, statusnya sebagai ASN harus dicopot.
Apabila Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah masih juga tetap diam dan tidak segera bertindak, maka bisa saja nantinya orang menganggap remeh dengan penegakan hukum dan kasus tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.
“Maka sudah saatnya Pj Bupati Aceh Utara bertindak dalam kasus ini, juga harus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tutur Nasrul Zaman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lembaga anti korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendesak Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, untuk melakukan terhadap Baitul Mal Aceh Utara, terkait dugaan korupsi pembangunan rumah duafa.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, untuk melakukan audit kerugian negara, yang melakukannya harus BPKP Perwakilan Aceh, jangan dilakukan oleh lembaga Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
“Apabila audit di inspektorat, berdasarkan pengalaman kita melakukan monitoring maka berpotensi para tersangka akan lolos,” ujar Alfian, Senin, 22 Agustus 2022.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH