26.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PGX Aceh Ingatkan Kadis Perkebunan tidak Bermain pada Program Replanting Sawit

LANGSA | ACEH INFO – Dewan Penasehat Probowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Nasruddin mengingat kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan di Aceh agar tidak main-main terkait program replanting perkebunan sawit rakyat.

Pasalnya, itu merupakan program nasional untuk membantu para petani sawit mandiri agar lebih baik secara pengelolaan maupun secara ekonomi.

Oleh karenanya para pihak diharapkan agar melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas lahan pemilik kebun yang mengajukan permohonan.

“Mengingat beberapa hal pernah kami temukan dilapangan banyak petani yang telah menerima bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) belum mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” ujarnya.

Lanjut Nasruddin, mereka hanya dengan bermodalkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat sehingga ada penerima manfaat lahannya masuk dalam Hutan Produksi (HP) dan kawasan basah seperti bantaran sungai.

Nasruddin mengimbau agar pihak terkait lebih selektif melakukan verifikasi lahan pemilik kebun sawit yang akan menerima bantuan replanting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Termasuk memastikan lahan tersebut tidak berada di sepadan sungai atau ketinggian tertentu, yang telah diatur oleh Kementrian, ini perlu dipastikan agar stigma pekebunan sawit perusak lingkungan.

Kata Nasruddin lagi, ke depan tantangan para pekebun sawit baik secara mandiri maupun perusahaan cukup besar terhadap isu isu lingkungan. Bila ada perusahaan ataupun yang melanggar pengelolaaan lingkungan akan mendapatkan sanksi, bahkan hasil produksi tidak diterima di jual di PKS yang telah mendapatkan Serifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)

Maka untuk itu Dinas Perkebunan harus melakukan verikasi sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Jika ada yang coba-coba bermain tentang bantuan PSR ini dipastikan akan berurusan dengan penegak hukum cepat atau lambat. Karena program yang digagas oleh Pemerintah Pusat ini untuk mendukung perokonomian masyarakat, namun tidak merusak lingkungan hidup,” pungkasnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS