BANDA ACEH | ACEH INFO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpuan Advocat Indonesia (Peradi) Rumah Advocat Bersama (RAB) Banda Aceh sudah melakukan kerja sama dengan dua perguruan tinggi di Banda Aceh, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) dan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry.
Kerja sama dilakukan dalam rangka pengembangan pengembangan wawasan akademisi, serta mewujudkan peran advocat dalam memberikan layanan hukum cuma-cuma (prodeo). Dari kerja sama itu telah melahirkan 10 advocat muda dari 14 calon advocat yang mengikuti ujian profesi tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Peradi RAB Banda Aceh, Yahya Alinsa SH saat membacakan laporan pertangungjawawaban dalam Musyawarah Cabang (Muscab), Minggu, 19 Maret 2022 di Hotel 88, Banda Aceh.
Baca Juga: Yahya Alinsa Kembali Pimpin Peradi RAB Banda Aceh
Yahya Alinsa merincikan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-Peradi) 2020-2025 No. Kep 547/DPN/VIII/2021 tentang pengumuman hasil ujian profesi advokat yang dinyatakan lulus 10 orang, dari 14 orang peserta.
Dalam perjalanannya dua anggota Perdadi RAB Banda Aceh meninggal dunia, yakni AKP Almahdi SH MH selaku anggota dan Dr Ansharullah Ida SH, MH selaku bendahara. Sementara itu 4 orang calon advocat masih belum cukup umur, karena baru berusia 23 tahun, belum memenuhi syarat untuk disumpahkan, 6 orang lainnya sudah memenuhi syarat, tapi belum melengkapi persyaratan untuk disumpahkan oleh Pengadilan Tinggi Aceh, sesuai petunjuk pelaksanaan pelentikan dan penyumpahan advocat surat edaran DPN Peradi No.009/SE-DPN-Peradi/IV/2021.
“Sejak terbentuk DPC Peradi RAB Banda Aceh semua dimulai dari nol, tidak ada dana operasional dan bantuan dari siapa pun, selaku ketua saya tangani semua biaya yang dibutuhkan, yang penting bendera Peradi RAB tetap berkibar di Aceh,” tegas Yahya Alinsa.
Baca Juga: Anggota Peradi Diminta Juga Tanggani Perkara Prodeo
Yahya Alinsa menjelaskan, berbagai usaha terus dilakukan untuk mengembangkan organisasi perhimpunan advocat tersebut, Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia sejak tahun 2020 sudah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh untuk pelaksanaan pendidikan khusus advocat, sesuai ketentuan undang-undang No.18 tahun 2003.
Selain itu DPC Peradi RAB Banda Aceh juga telah melakukan kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh sejak 31 Maret 2021 dalam rangka mewujudkan tri darma perguruan tinggi, serta peningkatan dan pengembangan wawasan akademisi, serta mewujudkan peran advocat dalam memberikan layanan hukum cuma-cuma (prodeo).[]