26.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu ke Jaksa

LHOKSUKON | ACEH INFO – Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Tiga orang tersangka yang diserahkan, yakni R (26), kemudian Z (35) dan I (36), diketahui ketiganya merupakan perangkat desa, yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit beruang madu dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa atau pun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Kasi Pidum Oktriadi.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau sumatra (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin 26 November 2024, malam.

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan kawasan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS