25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Penyidik Buru Pelaku Lain, Jika Terbukti Ahmadi Bakal Dihukum Lima Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEH INFO – Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang lainnya terkait jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, berinisial A (41).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penyidik dari Gakkum dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih terus mendalami kasus tersebut.

“Terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit Harimau Sumatera di Provinsi Aceh,” kata Subhan, Kamis, 26 Mei 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh menangkap dua dari tiga pelaku.

Dua pelaku yang tertangkap tangan saat sedang transaksi di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah tersebut adalah A, mantan Bupati Bener Meriah beserta rekannya berinisial S (44).

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I yang saat penangkapan, pada Selasa, 24 Mei 2022 dini hari itu, berhasil melarikan diri.

Meski tertangkap tangan, tetapi A dan S belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Aceh.

Jika nantinya keterangan para saksi memperkuat perbuatan kedua pelaku, maka A dan S dapat dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujar Subhan.[]

PEWARTA: MUHAMMAD
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS