28.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Penundaan Musda Gerakan Pramuka Aceh Dinilai Melanggar Aturan

BANDA ACEH | ACEH INFO — Penundaan Musyawarah Daerah (Musda) X Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Aceh dinilai melanggar sejumlah aturan. Beberapa Kwatir Cabang (Kwarcab) menyurati Gubernur Aceh selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Pramuka Aceh.

Dalam surat yang beredar di beberapa WAG dan media sosial itu dijelaskan bahwa, Pramuka Kwarda Aceh melalui surat edaran Nomor. 185-01-A-2024 tanggal 22 Juni 2024 menunda pelaksanaan Musda.

Ketua Kwarcab Pramuka Bireuen, Dr. Muzakkar A.Gani. SH. M.Si menilai penundaan tersebut tidak tepat, serta berpotensi melanggar undang-undang  Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART Gerakan Pramuka No 7 tahun 2023 hasil Munas Gerakan Pramuka tahun 2023.

Baca Juga: Usung M Haikal Sebagai Cawalkot Langsa Partai Golkar Apresiasi DPP PAN

Muzakkar menilai diterbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 083 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa bakti pengurus Pramuka Kwarda Aceh yang memberi perpanjangan waktu pelaksanaan Musda sampai dilantiknya Gubernur Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, serta memperpanjangan masa bakti Pramuka Kwarda Aceh 2018-2023 sampai terbentuknya pengurus baru hasil Musda, telah melanggar AD/ART Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023.

“Hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 018 Tahun 2019 yang menyatakan masih berlaku, dimana dalam Surat Keputusan Nomor 018 Tahun 2019 telah menetapkan masa kepengurusan Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh  periode 2018-2023 berakhir pada tanggal 31 Juni 2023,” jelasnya, Senin, 1 Juli 2024.

Muzakkar mengungkapkan, dalam AD-ART Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 hasil Munas tahun 2023 di Banda Aceh pada Pasal 64 menyebutkan bahwa, apabila musyawarah daerah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka tiga bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah untuk segera membentuk Carateker  Kwartir Daerah.

Baca Juga: Terkait Penggerebekan Pesta Narkoba di Kafe Rendy Umbara Apresiasi BNNP Aceh 

Kepengurusan Kwartir Daerah Aceh Periode 2018-2023 yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 telah dilakukan perpanjangan masa kepengurusan selama 1 tahun sampai dengan bulan Juli tahun 2024  Sesuai Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 082 Tahun 2023 dengan di keluarkan lagi Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 083 Tahun 2024.

“Artinya perpanjangan yang memakan waktu selama 2 tahun jelas bertentangan dengan dimaksud Pasal 64 AD/ART Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023,  serta kelanjutan Musyawarah Daerah harus dijalankan oleh carataker yang diusulkan oleh Pj Gubernur selaku Ka Mabida untuk di tetapkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional,” tambahnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Kwarcab Pramuka Simeulue, Dodi Juliardi BAS, S.STP. MM dalam suratnya yang dilayangkan kepada Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Pramuka Aceh.

Baca Juga: Empat Dosen Unada Ikut PKM Internasional

Dodi mengungkapkan, berdasar informasi di internal Gerakan Pramuka Kwarda Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) selaku Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Aceh tidak mendapatkan informasi yang utuh dari jajaran pengurus harian serta staf yang membantunya selama ini dengan memberikan masukan yang tidak sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023.

Dodi mengungkapkan, pada prinsipnya Mualem selaku Ketua Kwarda Pramuka Aceh mendorong Musda tetap dilaksanakan sesuai surat edaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh tentang pelaksanakan Musda ini tetap berlangsung, karena mualem sudah menjabat 2 (dua) periode dan setelah berakhir 2 periode di tambah  1 tahun masa perpanjangan masa kepengurusan karena menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, awalnya Musda X Pramuka Kwarda Aceh sudah berjalan pada tahap pengusulan nama Calon Ketua yang harus disampaikan oleh seluruh Kwarcab paling lambat pada tanggal 7 Juni 2024. Tapi, pada tanggal yang sama Kwartir Daerah Aceh mengeluarkan surat permohonan perpanjangan kepada Kwartir Nasional.

Baca Juga: Aminullah Usman Ungkap Alasan Memilih Afdhal Khalilullah

“Beredar kabar di internal Pramuka Aceh bahwa penundaan Musda Ini disebabkan oleh salah seorang yang mencalonkan diri sebagai calon Ketua Kwarda Aceh tidak mendapatkan dukungan mayoritas dari Kwarcab se-Aceh. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik pengurus harian sebagai pelaksana dalam menjalankan amanat organisasi dan bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka No.7 Tahun 2023,” ungkapnya.

Karena itu Dodi bersama beberapa Ketua Kwarcab meminta Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Aceh untuk dapat menyurati Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta agar melakukan Peninjauan Kembali terhadap Surat keputusan Nomor: 083 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh.

“Kami juga meminta agar segera dibentuk careteker Kwarda Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam AD-ART Gerakan Pramuka,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS