Pembentukan Gampong Siaga Sehat Jiwa oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Aceh sangat penting dalam mewujudkan partisipasi publik dalam pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dr Hanif. Menurutnya, gampong sehat jiwa merupakan sebuah model layanan program kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang dibentuk dari pengembangan gampong siaga, di dalamnya juga dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat.
Dalam persiapan pembentukan dan pemberdayaan Gampong Siaga Sehat Jiwa, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh memilih gampong-gampong atau desa sesuai kriteria, secara bersamaan juga melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat, deteksi dini, pemilihan calon kader kesehatan jiwa, pelatihan kader kesehatan jiwa, pelaksanaan peran kader kesehatan jiwa, monitoring, dan evaluasi.
“Kader-kader kesehatan jiwa ini nantinya di lapangan akan melakukan survei dan pemetaan, setiap ada masalah kesehatan di rumah tangga akan dicatat dalam kartu sehat keluarga. Selanjutnya, semua informasi tersebut akan direkapitulasi dalam sebuah peta gampong (spasial) dan peta tersebut dipaparkan di pos kesehatan gampong untuk ditindaklanjuti bersama,” jelas Hanif.
Hanif menambahkan ada beberapa indikator yang dinilai dalam pembentukan Gampong Siaga Sehat Jiwa, mulai dari kehidupan masyarakat sehat yang mandiri seperti kebiasaan berolahraga dalam masyarakat, ada tidaknya kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi, ketersediaan air bersih, pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan masyarakat yang tersedia di gampong, penanggulangan masalah gizi bagi ibu hamil dan bayi uia di bawah lima tahun (Balita).
“Tujuan pembentukan Gampong Siaga Sehat Jiwa ini adalah terwujudnya masyarakat gampong yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di gampongnya. Ini merupakan program nasional sebagai alternatif pendekatan sarana dan tenaga kesehatan bagi masyarakat melalui Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) Poskesdes,” tambah Hanif.
Selain itu kata Hanif, suatu gampong bisa dikatakan menjadi gampong siaga apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan, seperti memiliki satu tenaga bidan yang menetap di gampong tersebut dan sekurang-kurangnya 2 orang kader desa, serta memiliki minimal 1 bangunan pos kesehatan desa (Poskesdes) beserta peralatan dan perlengkapannya.
Kader kesehatan di Gampong Siaga Sehat Jiwa kemudian juga bisa membentuk Rumah Gampong Sehat (RGS) sebagai sekretariat bersama bagi para penggiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan gampong dalam bidang kesehatan. Rumah Gampong Sehat tersebut nantinya bisa difungsikan sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
“Melalui kader-kader kesehatan di gampong-gampong, kita mengupayakan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Masyarakat juga jadi peduli, tanggap dan mampu mengenali, mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi, sehingga pada akhirnya tempat tinggal atau gampong mereka menjadi lingkungan yang sehat,” lanjut Hanif.
Masih menurut Hanif, perlibatan masyarakat dalam Gampong Siaga Sehat Jiwa juga merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat gampong untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat gampong melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat gampong itu sendiri.
“Ini dilakukan dengan strategi partisipatif dalam koridor good village governance, kepemerintahan desa yang baik dengan semangat membangun diri bersama atau togetherness in collective action, penguatan modal sosial dalam upaya penyelenggaraan pembangunan gampong yang sehat,” pungkasnya.[]