27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Penjual Chip Domino di Bireuen Dicambuk di Halaman Masjid Agung 

BIREUEN l ACEH INFO – Tiga warga Bireuen yang terlibat dalam perjudian jenis chip domino, dicambuk di depan khalayak ramai di pekarangan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (31/12/2021). 

Ketiga terpidana perkara jarimah maisir (judi) yang dicambuk tersebut adalah M Isa Bin Sulaiman. Ia dikenakan hukuman 12 kali cambuk, namun setelah dipotong masa tahanan selama 75 hari, terpidana pengurangan hukumannya, sehingga hanya dicambuk 9 kali.

Selanjutnya Nurdin Bin Ubit, hukuman 40 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan selama 75 hari, terpidana pengurangan hukumannya, sehingga ia dicambuk 37 kali.

Kemudian terhukum jarimah maisir atas nama Bustami Bin Ilyas, semula dikenakan hukuman 40 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan selama 41 hari, terpidana pengurangan hukumannya menjadi 38 kali cambukan.

Sebelum prosesi cambuk terhadap tiga terpidana ini dimulai, tim eksekutor Kejari Bireuen, Kasi Datun Maulijar, membacakan, terhukum jarimah maisir ketiga terpidana tersebut. 

“Barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Domino sebesar Rp 1.400.000, telah dirampas untuk Baitul Mal,” sebut Kasi Datun Kajari Bireuen.

Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Mulyadi, SE, MM saat membacakan sambutan Bupati Bireuen mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan adalah sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela. 

“Dengan adanya Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka untuk itu kami berharap kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk terus mengintensifkan pengawasannya dan menindak siapapun yang melanggar Qanun tentang Syari’at Islam,” kata Mulyadi. 

Dengan harapan, semoga dengan adanya eksekusi cambuk ini, dapat menjadi pelaksanaan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Syari’at Islam khususnya di Kabupaten Bireuen. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Farid Rumdana SH MH, kepada wartawan mengatakan, kita berharap pelaksanaan aqubat ta’zir cambuk ini, merupakan pelajaran untuk efek jera bagi pelaku dan pengetahuan kepada masyarakat, perbuatan itu melanggar Qanun Aceh.

“Kami mohon kepada masyarakat di Bireuen, taati aturan Qanun di Aceh,”ujar Kajari.

PENULIS : FERIZAL HASAN 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS