LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Video wisatawan asing asal Australia yang mengeluhkan tidak bisa menarik uang saat berada di Aceh, beredar disejumlah media sosial dan menjadi pembicaraan.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman mengatakan, mengenai adanya pelayanan bank yang tidak memuaskan, maka jangan salahkan Qanun (Perda) tentang Keuangan Syariah di Aceh.
“Ini dua hal yang berbeda, mengapa harus Qanun Keuangan Syariah yang disalahkan, namun memang untuk persoalan transaksinya memang tidak semudah adanya bank konvensional,” ujar Nasrul Zaman, Selasa, 30 Agustus 2022.
Nasrul menambahkan, untu transaksi internasional, di wilayah Banda Aceh sebenarnya tidak ada kendala, karena memiliki sejumlah bank lainnya, seperti Maybank, CIMB Niaga dan BCA Syariah.
Apabila memiliki pemahaman transaksi, maka tidak memiliki kendala apa pun, bahkan juga bisa menggunakan Flip transfer di gawai. Meskipun demikian, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh terus didesak bisa membuka transaksi internasional.
“Mereka baru buku dua sekarang, buku empat baru menjadi bank devisa, keduanya dalam proses menjadi bank devisa. Untuk Banda Aceh sebenarnya tidak persoalan, kecuali di daerah-daerah namun bisa ditransfer ke bank lokal baru diambil, memang tidak semudah saat ada bank konvensional,” tutur Nasrul.
Tambahnya, hal tersebut merupakan sebagai proses, Pemerintah Aceh harus mendesak BSI dan Bank Aceh untuk mempercepat, serta meminta OJK untuk mengizinkan, hal tersebut merupakan resiko awal ketika berkomitmen terhadap Syariah.
“Anehnya pelayanan bank yang kurang memuaskan, malah Qanun Keuangan Syariah yang disalahkan,” kata Nasrul Zaman.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH