25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Gigieng

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Siga, Kabupaten Pidie. Registrasi perkara tersebut dipisahkan (displit) menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.

“Keempat perkara tersebut sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda pada 3 November 2022,” ujar Kepala Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, Senin, 19 Desember 2022.

Belakangan para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 7 November 2022.

Menurut Taqwaddin, berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 25 November 2022. “Pada hari itu juga KPT menetapkan dan menunjuk Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut,” lanjut Taqwaddin.

Dia menyebutkan saat ini masing-masing Hakim Tinggi, baik hakim karir maupun hakim ad hoc yang telah ditunjuk dengan penetapan KPT, sedang mencermati berkas-berkas dan dokumen terkait banding perkara korupsi tersebut.

“Dokumen tersebut meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat  tuntutan jaksa, pertimbangaan majelis hakim tingkat pertama dan amar putusannya,” ungkap Taqwaddin.

Baca: Perkara Korupsi Banyak Divonis Bebas, GeRAK Minta Komisi Yudisial Sadap Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh

Menurut Taqwaddin agenda berikutnya adalah musyawarah majelis hakim. Pada musyawarah tersebut masing-masing Hakim Tinggi anggota majelis memaparkan pemikiran dan pertimbangannya terkait perkara tersebut.

Dia mengatakan sesuai dengan bentuk Putusan Pengadilan Tinggi, maka ada tiga kesimpulan dalam musyawarah Hakim Tinggi, yaitu pertama menguatkan. Artinya, kata Taqwaddin, putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dikuatkan dengan mengambil semua pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tinggi.

Kesimpulan kedua, kata dia, memperbaiki yaitu putusan hakim tingkat pertama diperbaiki lazimnya memperbaiki beratnya pidana, bisa ditambah atau dikurangi. Begitu juga terhadap denda dan pidana uang pengganti.

Ketiga yaitu membatalkan, artinya menurut Taqwaddin putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan. Lalu mengadili sendiri dengan membuat pertimbangan baru dan amar putusannya.

”Menurut Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tinggi memiliki masa waktu 60 hari untuk mengadili dan memutuskan perkara korupsi yang diadilinya. Insya Allah perkara ini akan diputuskan dalam batas waktu tersebut,” pungkas Dr Taqwaddin.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS