25.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah, OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan

JAKARTA | ACEH INFO – Tingkat premi industri asuransi dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia masih sangat rendah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa penetrasi asuransi di Indinesia baru pada level 2,27 persen.

Untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional, Senin, 23 Oktober 2023, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan tema “Restoring Confidence through Industrial Reform“.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar berharap adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi​ OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini juga merupakan salah satu langkah OJK melakukan reformasi untuk meningkatkan level of confidence masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.

Baca Juga: OJK Kerja Sama Pengembangan Pasar Karbon dengan Abu Dhabi

“Sinergi dan kolaborasi dibutuhkan dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi, termasuk pelaksanaan peta jalan yang telah diluncurkan. Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Mahendra.

Mahendra menambahkan, semangat dari peta jalan ini juga sejalan dengan semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Destination Statement OJK Tahun 2022-2027.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga menyampaikan bahwa OJK menginisiasi Industrial Reform melalui peta jalan tersebut bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.

Baca Juga: Nilai Perdagangan Karbon di Bursa Baru Rp29,21 Miliar

Dalam penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian.

Ia menambahkan, peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027 akan menjawab berbagai isu strategis dan tantangan yang ada pada sektor perasuransian di Indonesia.

Dari perspektif industri, berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2022 masih cukup rendah, yaitu pada level 2,27 persen apabila dibandingkan dengan beberapa peer countries di ASEAN. Sejalan dengan hal tersebut, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal, yaitu pada akhir tahun 2022 baru mencapai Rp 1.923.380 per penduduk. Target yang dicanangkan dalam periode akhir peta jalan ini yaitu pada tahun 2027 diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp 2.400.000 per penduduk.

Baca Juga: Kredit Restrukturisasi Covid-19 Tinggal Rp145,25 Triliun

Dari perspektif konsumen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain. Disamping itu, terdapat gap antara tingkat literasi pada sektor perasuransian pada tahun 2022 yang berada pada level 31,7 persen namun tingkat inklusinya pada level 16,6 persen.

“Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa masih ada faktor tertentu yang menurunkan minat masyarakat untuk berasuransi, walaupun sebagian dari masyarakat tersebut memahami manfaat produk asuransi untuk mengelola risiko individu dan risiko bisnis,” ungkapnya.

Selain itu, pada industri perasuransian masih terdapat beberapa isu strategis, yang diantaranya terkait dengan dukungan permodalan perusahaan perasuransian, penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi bermasalah, digitalisasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis asuransi, dan jangkauan layanan perusahaan perasuransian.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS