26.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Disebut Belum Sentuh Aktor Intelektual

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polisi telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017. Namun, penetapan tersangka tersebut disebut belum menyentuh aktor intelektual sang pemilik modal.

Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Rabu, 2 Maret 2022. Dia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Aceh pada Selasa, 1 Maret 2022 kemarin masih terfokus pada “oknum pelaku” di level kebijakan administrasi.

“Belum menyentuh pada aktor “pemilik modal” yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama-nama penerima beasiswa,” kata Alfian.

Dalam catatan kritis yang dikirimkan MaTA kepada awak media tersebut, Alfian juga menyorot adanya 23 orang yang dalam istilah polisi disebut Koordinator/Perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.

“Secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor, karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi,” kata Alfian lagi.

Dia mengatakan kalimat koordinator/perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga, menurut Alfian, Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut.

“Siapa yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa,” ujar Alfian.

Baca: Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Alfian juga menilai seseorang berinisial RK yang ditetapkan sebagai tersangka diduga bukan sebagai koordinator/perwakilan dari anggota DPRA. Namun, menurut Alfian, inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapat beasiswa di tahun 2017.

“Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017. Dan kemudian pertayaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?”

Menurut Alfian, kasus korupsi beasiswa Aceh tidak akan selesai jika ada upaya “menyelamatkan” aktor intelektual yang seharusnya masuk dalam kategori tersangka. MaTA mendesak Polda Aceh untuk memiliki kemauan yang kuat untuk mengusut secara utuh aktor besar di balik kasus tersebut. “Sehingga tidak meninggalkan kesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik.”

“Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” kata Alfian lagi.

MaTA juga mempertanyakan kepada Polda Aceh urgensi yang menyebabkan kasus korupsi beasiswa tidak diusut secara utuh. Menurutnya polisi diduga memiliki upaya untuk “mengamankan” aktor sejak awal. Hal itu kata Alfian sangat kelihatan dengan berlarutnya kasus hingga berganti tiga Kapolda di Aceh.

“Padahal publik sudah sangat sabar menunggu atas kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dan ini menjadi tanda tanya publik sejak dulu,” kata Alfian.

Alfian menilai diperlukan political will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh. “Kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja, tetapi sebagai “pemilik modal” aktor patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersandera oleh kasus tersebut,” pungkas Alfian.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS