JAKARTA|ACEHINFO-Pihak kelurahan Pluit Jakarta Utara akan memanggil gerak Nasi Uduk Aceh77 di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, yang mengunakan nama Aceh untuk menjual makanan non halal. Kehadiran gerai makanan non halal menggunakan nama Aceh dinilai meresahkan masyarakat.
“Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh. Karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah,” kata Lurah Pluit Sumarno SE didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Ir Cut Putri Alyanur saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, (15/6).
Setelah melakukan pertemuan itu, Sumarno langsung memerintahkan Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman S.ip untuk mendampingi tim BPPA menuju lokasi gerai nasi uduk di kawasan Muara Karang.
Namun setiba di lokasi, tidak ada lagi stiker bertuliskan “Nasi Uduk 77 Aceh”, sudah berganti hanya dengan label “Nasi Uduk 77” disertai tulisan s Non-Halal.
Pun demikian, pihak kelurahan akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak memasang lagi nama Aceh.
“Kita tetap akan mengawasi warung tersebut,” kata Bakar Usman usai melihat gerai nasi uduk 77 yang didampingi tim Satpol PP setempat.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si, mengetahui adanya penjual Nasi Uduk “Aceh” 77 yang menyediakan menu Non-Halal setelah viral di media sosial.
“Kemudian pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut,” kata Almuniza dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu “dendeng babi” asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.
“Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh,” sebutnya.[]