JAKARTA | ACEH INFO — Asosiasi Perusahaan Pertambangan Daerah (Aspperda) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Hal itu disampaikan Ketua Aspperda Tonny Uloli melalui Sekretaris Jenderal (Sekjend) H Firmandez melalui pesan WhatsApp kepada acehinfo.id, Rabu, 20 April 2022. Ia berharap kemudahan regulasi dan proses perizinan tambang ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan para pengusaha tambang di daerah untuk memaksimalkan pengelolaan sektor pertambangan.
“Setiap daerah di Indonesia memiliki sumber daya pertambangan yang melimpah, tapi investasi di sektor pertambangan masih minim, semoga dengan pendelegasian izin ke pemerintah daerah ini bisa meningkatkan investasi di sektor pertambangan Minerba. Aspperda siap menfasilitasinya,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Kembali Temukan 20 Investasi Ilegal
Ia juga berharap dengan pendelegasian izin dari pusat ke daerah itu bisa menjadi momentum untuk bangkit industry pertambangan Minerba di daerah. Kekayaan potensi tambang di daerah harus betul-betul bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Aspperda menyampaikan terimakasih kepada Presiden Jokowi atas diterbitkannya Perpres izin IUP Mineral dan Batubara dikembalikan ke pemerintah propinsi. Ini menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung otonomi daerah dan pemangkasan sistem birokrasi yang panjang dan mempermudah pengurusan perizinan. Aspperda juga berharap pemerintah propinsi juga jangan memperlambat dan mempersulit proses perizinan dengan mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang Minerba,” harapnya.
Selain itu katanya, sektor pertambangan Indonesia memiliki profil yang sangat luar biasa. Indonesia menduduki peringkat enam besar dunia dalam hal kepemilikan bahan-bahan tambang. Namun, pengelolaanya masih belum masksimal, hal itu bisa dilihat dari iklim investasi di sektor pertambangan yang belum menggembirakan.
“Kemudahan yang diberikan pemerintah melalui pendelegasian perizinan ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi di sektor pertambangan. Di mata dunia Indonesia ini merupakan negara yang sangat menjanjikan bagi kalangan pelaku industri pertambangan untuk bisa berinvestasi di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,53 Miliar Dolar AS
Masih menurut Tonny Uloli, pengelolaan sektor pertambangan yang baik di daerah akan membuka lapangan kerja, hingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ikut memberikan konstribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional. “Aspperda siap mewadahi pengusaha yang memiliki izin tambang di daerah, serta siap menjadi fasilitator antara pengusaha, pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan Minerba.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 55/2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.[]