BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah menganjurkan warga pemegang Kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang merasa mampu untuk beralih ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum tanggal 1 April 2022. Warga yang dianggap mampu juga dianjurkan membayar premi asuransi Rp 35.000 per bulan per satu orang setelah beralih ke JKN.
Seruan yang disampaikan pemerintah ini mendapat sorotan dari publik, apakah JKA dihentikan? JKA selama ini menjadi program pemerintahan lokal di Aceh yang dinilai sangat membantu warga dalam berobat di rumah sakit. Warga pun mempertanyakan kebijakan penghapusan JKA oleh pemerintahan Nova Iriansyah.
Terkait hal ini, Juru Bicara Muhammad MTA mengatakan ada alasan tertentu yang membuat Pemerintah Aceh menghapus JKA. Salah satunya adalah atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan.
“Maka kemudian kita bersepaham untuk melakukan langkah-langkah rasionalisasi pelaksanaan JKA. Dan kemudian disepakati untuk transisi tahun 2022 tetap ditanggung sampai Maret. Setelah itu untuk masyarakat mampu tidak akan dilanjutkan premi JKA,” kata MTA, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia mengatakan secara prinsipil DPRA dan Pemerintah Aceh sepaham bahwa mewujudkan pembangunan RS regional harus diselesaikan pada 2023. Menurutnya hal ini diperlukan agar rumah sakit rujukan yang merata dapat memudahkan masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan yang baik.
“Secara khusus kami perlu juga menyampaikan agar pihak kabupaten/kota untuk segera mengupdate data 2,1 juta untuk memastikan masyarakat miskin masuk dalam ploting JKN yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat. Semua pihak terkait agar bisa lakukan koordinasi yang komprehensif terutama dengan Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan untuk hal ini,” kata MTA.
MTA membenarkan pada pembahasan anggaran sebelumnya Pemerintah Aceh sempat mengusulkan anggaran JKA mencapai Rp 1,2 Triliun untuk tahun 2022. Namun, dalam pembahasan pihak DPRA menyampaikan pandangan dan hasil kajian terkait pelaksanaan JKA.
“Kajian yang komprehensif antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menitikberatkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan ini. Kita sampaikan kepastian bahwa saat ini, alhamdulillah, pemerintah pusat telah menanggung sekitar 2,1 juta rakyat Aceh dalam program JKN,” kata MTA lagi.
Menurutnya jumlah 2,1 juta masyarakat Aceh yang masuk dalam JKN tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi luar biasa terhadap Aceh. Hal ini disebabkan Aceh menjadi pelopor jaminan kesehatan masyarakat, yang kemudian menjadi program nasional.
MTA kemudian merujuk data BPS terkait jumlah masyakarat miskin di Aceh yang mencapai 15 persen dari total jumlah penduduk di daerah tersebut. “Itu sekitar 780.000 jiwa. Namun pemerintah pusat ploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, juga sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas,” ungkap MTA.
MTA turut merincikan detail jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5.325.010 jiwa. Sebanyak 819.069 diantaranya merupakan penduduk misikin. Sementara yang masuk dalam program JKA mencapai 2.220.500 jiwa, dan sebanyak 2.111.095 jiwa masuk program JKN-KIS. Selebihnya adalah 801.204 anggota PNS/TNI/POLRI dan sisanya 123.579 adalah warga yang ikut asuransi mandiri.
Walau demikian, kata MTA, pemerintah Aceh masih tetap melakukan subsidi penambahan premi JKA terhadap 2,1 juta penduduk yang ditanggung JKN, senilai hampir Rp50 miliar.
MTA menyebutkan pada intinya JKA tidak dihapuskan di Aceh. Akan tetapi lebih kepada rasionalisasi pelaksanaan. Saat ini, menurutnya, pemerintah terus menyosialisasikan hal tersebut kepada semua jajaran pemerintah hingga ke tingkat gampong.
“Substansi pelaksanaan JKA itu prinsipnya adalah tanggungan premi kesehatan terhadap masyarakat. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri,” ujarnya lagi.
MTA turut membocorkan bahwa 2,1 juta warga Aceh yang ditanggung Pusat melalui JKN, juga mendapat subsidi per jiwa sebesar Rp 22.000 dari anggaran JKA. “Karena premi kesehatan (BPJS) 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung oleh pusat, maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan,” katanya.[]