BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Aceh dinilai telah jorjoran dalam mengeluarkan 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh diminta untuk evaluasi Evaluasi ESDM dan DPMPTSP.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan 15 izin usaha pertambangan baru itu, dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
“Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan,” ujar Askhalani melalui siaran persnya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Askhalani menambahkan, izin usaha pertambangan baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.
Bahkan izin itu dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh.
“Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir,” tutur Askhalani.
Tambahnya, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang. Seharusnya komitmen tidak memberku izin baru sangat diharapkan.
Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio, untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.
“Kami mendesak Pj Gubernur dan Sekda untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP,” katanya.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH