BANDA ACEH | ACEH INFO – Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi, menjelaskan bahwa dalam hal penegakan hukum di bidang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak bisa bicara penegakan hukum semata, tetapi harus dari hulu ke hilir.
Demikian disampaikan, AKBP Mulyadi, pada acara diskusi publik tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh, yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin, 17 April 2023 sore.
Sebab, lanjut dia, kondisi ini melibatkan masyarakat, ekonomi, sehingga jika hanya melalui mekanisme hukum, maka tidak akan selesai, sebab semakin hari semakin menjamur sehingga harus kita pikirkan solusi secara bersama.
Baca juga:Â Pemberantasan Tambang Ilegal di Aceh Butuh Penegakan Hukum yang Serius
“Seperti di Meulaboh, disatu titik PETI di Pantai Cermin, ada ribuan orang bergantung hidup dengan bekerja di tambang ilegal. Jika hanya pihak kepolisian yang turun, jika dengan kekuatan kecil, bisa jadi akan membahayakan dari sisi keamanan aparat di lapangan,” jelas Mulyadi.
Mulyadi menerangkan, dalam penanganan PETI ini, tidak bisa hanya dengan penegakan hukum, tentu juga harus dengan upaya lain. Salah satu solusi bisa dilakukan dengan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah izin, atau para pelaku tambang membentuk satu BUMDES.
“Jika PETI ini berjalan terus-menerus, maka akan merugikan banyak pihak, sebab akan menciptakan kerusakan alam, tidak adanya reklamasi,” ungkapnya.[]