BANDA ACEH – Tammikha alias Black residivis kasus narkoba berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis, 31 Maret 2022. Pria berusia 40 tahun itu berupaya kabur saat dikepung aparat. Terjangan timah panas di bahu kiri mengakhiri pelariannya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, Black sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram.
Polisi awalnya mendapat informasi bahwa Black berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Lokasi itu kemudian dikepung. Sadar akan kedatangan petugas, Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubrisnya.
“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Sabtu, 2 April 2022.
Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia. Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.
Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.[]
Kenyataan di lpngan beda jauh dgn pernyataan anda tuan Kristyanto.kami tau walou apapun yg terjadi anda ttp mmbela bawahan Anda.sebab bwhan anda adalah manusia yg sempurna tlh brni membunuh sesama manusia.ALLAH maha melihat tuan kristianto.apa susahnya anda tinggal bilang bahwa bawahan sy tdk ada tujuan membunuh .spy anda tdk melakukan pembodohan publik.ksmi tau bagi aparat penegak hukum.??yg berlaku bagi mereka cuma 2 PASAL.PASAL 1 salah,kembali ke PASAL 2.PASAL2 salah,kmbal ke PASAL 1,,,,INTINYA POLISI TIDAK PERNAH SALAH.