BANDA ACEH | ACEH INFO – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh siapkan dukungan pengawasan pelaksaaan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 770 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya.
Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra menjelaskan, 770 TPS yang diawasi berada di 288 desa dalam 14 kecamatan di 2 kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Aceh Timur, dengan rincian 539 TPS berada di 185 desa dalam 11 kecamatan di Aceh Tmur dan 231 TPS di 103 desa dalam 3 kecamata di Pidie Jaya.
Pengawasan sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur/
“Panwaslih Aceh sangat membutuhkan pengawasan yang bersifat partisipatif, yang berasal dari semua elemen masyarakat dalam mengawasi proses pelaksanaan PUSS. Pelibatan masyarakat, lembaga pemantau Pemilu, dan multistakeholders akan meminimalkan kecurangan dan dugaan pelanggaran, baik administratif maupun pidana, sehingga menciptakan kolaborasi pengawasan bersama dalam pemurnian suara pemilih,” jelas Agus di Banda Aceh, Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga: KIP Aceh Perlu Kehati-hatian Dalam Melakukan Tahapan Pilkada
Agus menambahkan, Panwaslih Aceh telah menyiapkan kebutuhan sumber daya petugas pengawasan pelaksanaan PUSS, meliputi pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan yang akan membantu Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur dalam penghitungan dan rekap surat suara di tiap-tiap panel sebagaimana pemberitahuan secara tersurat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di kedua kabupaten tersebut.
Selain menyiapkan tim fasilitasi, Panwaslih Aceh juga melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. yang diterima oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol. Heri Heriyandi, S.I.K., Direktur Kriminal Umum, dan perwakilan Direktur Intelkam di Mapolda Aceh pada Jumat, 28 Juni 2024.
Selanjutnya Panwaslih Aceh juga melakukan upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dengan memberikan Surat Imbauan kepada KIP Aceh dengan Nomor 112/PM.00.01/K.AC/06/2024 dan Nomor 113/PM.00.01/K.AC/06/2024, tanggal 26 Juni 2024.
“Kami juga telah melakukan serangkaian kegiatan guna mendukung kerja-kerja Tim Fasilitasi PUSS. Mulai dari koordinasi langsung dengan Panwaslih Pidie Jaya dan juga Aceh Timur. Koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemetaan awal terhadap kebutuhan sumber daya manusia, pemetaan kerawanan pada proses persiapan dan pelaksanaan, baik pada saat penghitungan maupun rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten,” tambah Agus.
Baca Juga: Bustami Hamzah Masuk Survei Nasdem Sebagai Calon Gubernur
Selain itu pihaknya juga telah melakukan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Aceh yang membahas tentang kerawanan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan PUSS. Jika ada potensi pidana Pemilu yang muncul dalam proses penghitungan dan rekapitulasi, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh dan Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur juga akan mendampingi proses penyelesaiannya.
“Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses penegakan hukum Pemilu atas pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menjadi pidana Pemilu di kedua kabupaten tersebut,” pungkasnya.[]