26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Oknum Karyawan Bank Pemerintah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Penipuan Kredit Rumah

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polresta Banda Aceh menetapkan satu tersangka baru dari oknum pegawai salah satu bank syariat milik pemerintah dalam kasus dugaan penipuan kredit rumah di Banda Aceh. Kasus ini dilaporkan oleh Reza Gunawan seorang wartawan media online dan istrinya, Faradilla Saftri ke Polresta Banda Aceh, medio November 2021 lalu.

Saat ini, kasus dengan tersangka NH itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan nomor perkara 17/Pid.B/2022/PN Bna.

“Iya betul, yang kami tetapkan tersangka itu merupakan oknum pegawai salah satu bank. Inisialnya JJ, kalau N itu panggilannya aja,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu, 12 Februari 2022 pagi.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gunawan terhadap NH atas dugaan penggelapan uang DP dan uang akad kredit dengan nilai total Rp55 juta, untuk pembelian rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya Aceh Besar.

Laporan tersebut tertera dalam surat STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Atas laporan ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian menahan tersangka NH, warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

JJ seperti bunyi dakwaan pertama dalam kasus NH disebutkan sempat bertemu dengan korban pada 20 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB di lantai dua BSI. Saat itu saksi Reza Gunawan dan korban Faradilla Safitri menemui NH untuk proses kredit rumah di bank tersebut.

JJ seperti bunyi dalam dakwaan tersebut mengatakan kepada korban bahwa berkas pengurusan kredit rumah telah diterima. Korban kemudian diminta untuk menyelesaikan pelunasan DP kepada terdakwa sebagai syarat verifikasi berkas tersebut.

Pada saat itu, JJ juga disebutkan turut meyakinkan korban untuk menyerahkan uang DP agar pihak bank dapat memverifikasi berkas-berkas pengajuan kredit. JJ juga memastikan akan menghubungi kembali korban via terdakwa NH, jika ada berkas yang kurang.

Korban kemudian melunasi uang DP sebesar Rp40 juta kepada terdakwa NH dengan pembuktian kwitansi.

Namun belakangan, pengajuan proses kredit tersebut tidak diterima oleh pihak bank. Akan tetapi, terdakwa NH meminta JJ untuk tidak memberitahukannya kepada saksi dan korban. Terdakwa seperti bunyi dalam dakwaan tersebut, juga mengirimkan informasi bahwa pengajuan kredit telah disetujui bank kepada korban dengan mengirimkan Surat SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) bodong dan daftar tunggu akad pembiayaan KPR Syariah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar bodong yang dibuat sendiri oleh terdakwa melalui Google.

Atas hal ini, Ryan mengatakan JJ bakal dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS