JAKARTA | ACEH INFO – Penyelenggara Bursa Karbon wajib punya modal setor minimal Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman. Hal tersebut diatur dalam Perauran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui rilis SP 104/GKPB/OJK/VIII/2023, Rabu, 23 Agustus 2023 menjelaskan, aturan tersebut sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca, sebagai komitmen terhadap Pari Agreement. POJK itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
“Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” jelas Aman Santosa.
Baca Juga: Tabungan Pelajar Potensi Pasar Keuangan Masa Depan
Selain itu tambah Aman Santosan, substansi peraturan tersebut antara lain: Unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Selain itu, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Baca Juga: Aset BPR Syariah di Aceh Capai Rp 922 Miliar
Adapun pengawasan yang akan dilakukan OJK terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan: Penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan dan akan berlaku setelah mendapat persetujuan OJK. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan,” tambah Aman Santosa.
Selain itu, kata Aman Santosa, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku. Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya.[]
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan UMKM Bank Aceh Rp 1,9 Triliun