30.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

JAKARTA | ACEH INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peratutan (PJOK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa melalui keterangan tertulis SP 06/OJK/GKPB/I/2024, Rabu, 17 Januari 2024 menjelaskan, POJK tersebut merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini.

”Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya,” jelas Aman Santosa.

Baca Juga: OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen

Selain itu kata Aman Santosa, perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

”Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura  syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation,” tambahnya.

Selain itu, kata Aman Santosa, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.

”Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” lanjutnya.

Baca Juga: Wapres Minta BEI Optimalkan Potensi Pembiayaan di Pasar Modal

Masih menurut Aman Santisa, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu: POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

POJK ini juga mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura  syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS