JAKARTA | ACEH INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) merilis, dalam bulan Maret kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online (Pinjol) tak berizin.
Ke-20 investasi ilegal tersebut terdiri dari: 9 entitas melakukan money game; 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; serta 5 entitas lain-lain. Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 SWI sudah menutup 3.889 Pinjol ilegal.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,53 Miliar Dolar AS
Selain itu, sementara sejak awal tahun hingga Maret 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
SWI juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal. Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.[]