25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

MPD Nagan Raya Proses PAW Dua Anggotanya

NAGAN RAYA | ACEH INFO – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua angggotanya.

Pasalnya, dua anggotanya itu sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah Jumat, 9 Agustus 2024.

“Saat ini kita memang sedang memproses pergantian antar waktu anggota majelis pendidikan daerah, namum semua nya harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, dua orang anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya yang tidak bisa lagi melaksanakan tugas dikarenakan mengundurkan diri karena sakit dan meninggal dunia.

Maka sesuai dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor: 6 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya bagian Kelima tentang pemberhentian, Pasal 11 ayat (1) Pengurus MPD Kabupaten berhenti atau diberhentikan salah satu poinnya adalah jika mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Karenanaya, berdasarkan qanun itu maka proses PAW sedang bergulir dimulai dengan pemberkasan administrasi dan nantinya akan di bawa ke rapat paripurna MPD dan selanjutkan baru kita sampaikan ke bupati untuk diterbitkan surat keputusan.

“Proses PAW sedang bergulir, sektretariat nanti akan melakukan pemberkasan administrasi kemudian akan dibawa ke rapat paripurna, baru setelah itu kita kirimkan ke bupati untuk diterbitkan surat keputusan pengangkatan,” terangnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS