26 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Meliput di Pasar Al Mahirah Harus Ada Izin?

BANDA ACEH | ACEH INFO – Malang benar nasib Suparta, wartawan acehkini.id, yang hendak meliput di Pasar Al Mahirah Banda Aceh. Pria yang sudah malang melintang ke seantero Indonesia itu justru tertahan saat hendak memotret pasar daging di negeri sendiri, Selasa, 1 Maret 2022.

“Saya telah menenteng kamera saat memasuki pasar, tetiba seseorang lelaki muda yang mengikuti memanggil,” kata Suparta.

Lelaki muda yang diduga petugas Pasar Al Mahirah itu kemudian menanyakan latarbelakang Suparta sebagai wartawan. Untuk meyakinkan petugas tersebut, Suparta kemudian memperlihatkan ID Card wartawan yang dimilikinya. Namun, pria tersebut menyebut Suparta harus meminta izin terlebih dulu agar bisa meliput di pasar tradisional itu.

“Di sini saya mulai bingung. Kemudian pria itu menjelaskan, saya harus minta izin ke atas (lantai dua), dia menyebut nama penanggung jawab pasar tempat harus minta izin. Saya tidak dibenarkan untuk mengambil gambar apapun sebelum mendapat izin darinya,” kata Suparta lagi.

Mendengar hal itu, Suparta kemudian menegaskan bahwa pasar adalah area publik. Tentu saja sebagai area publik, menurut Suparta, wartawan diperbolehkan beraktivitas di sana tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu.

Namun, sikap Suparta itu disikapi secara provokatif oleh pria tersebut. Dia malah menghubungi beberapa rekannya yang datang dan langsung mengerumuni Suparta di depan pintu masuk pasar daging. “Mereka juga menceramahi saya soal harus minta izin,” kata Suparta lagi.

Kepada Suparta, para pria yang diduga petugas Pasar Al Mahirah tersebut mengaku dapat perintah dari atasannya untuk melarang semua pihak mengambil gambar di sana. “Kalau belum ada izin, enggak boleh ambil gambar,” ujar Ucok mengutip pernyataan dari salah satu pria yang diduga petugas Al Mahirah itu.

Suparta yang telah banyak makan asam garam memaklumi bahwa para pria itu hanya menjalankan perintah. Namun, Suparta tetap mempertahankan prinsip tidak mau meminta izin untuk bisa meliput di ruang publik seperti Pasar Al Mahirah.

Setelah lama bersitegang, satu diantara pria yang diduga petugas itu menelepon orang yang berwenang memberikan izin. Handphone pria tersebut juga kemudian diserahkan kepada Suparta.

Dari balik telepon, pria yang berwenang memberi izin tersebut menceramahi Suparta. Namun, pria itu mengaku tidak melarang mengambil gambar meskipun mempertahankan pendapat soal harus adanya izin terlebih dahulu untuk memotret Pasar Al Mahirah. “Ibarat rumah, pasar juga ada tuan dan orang yang jaga,” kutip Suparta menirukan kata-kata pria tersebut.

Suparta enggan mendebat ceramah pria di balik telepon itu. Meskipun demikian, Suparta menganggap logika yang dikemukakan pria tersebut lemah. Sebagai area publik, aneh jika semua pengunjung pasar harus permisi terlebih dulu untuk berbelanja.

Sebagai seorang pewarta, Suparta sudah sering meliput di Pasar Al Mahirah. Namun kewajiban meminta izin terlbih dulu baru sekali ini dia alami.

“Sejauh ini juga tak terhitung pasar-pasar tradisional se-Indonesia telah saya potret, dan ini baru pengalaman pertama harus minta izin terlebih dahulu, dan itu terjadi di daerah sendiri,” keluh Suparta.

Peristiwa yang dialami Suparta ini mendapat reaksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh. Apa yang dilakukan petugas di Pasar Al Mahirah tersebut merupakan bentuk dari menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Menurut saya pelarangan itu bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi itu di area publik,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin.

Profesi jurnalis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 ditegaskan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Juli Amin menilai apa yang dilakukan para pria yang diduga sebagai petugas di pasar Al Mahirah tersebut dapat dijerat dengan UU Pers sebagai efek jera.

Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin. Dia menyebutkan apa yang dilakukan Suparta sudah profesional dengan menunjukkan ID Card wartawan. Apalagi saat kejadian Suparta berniat meliput di pasar yang notabenenya adalah area publik.

“Itu area publik. Area publik itu kan tidak perlu meminta izin. Kan capek wartawan yang ingin meliput di area publik harus meminta izin terlebih dulu dari penanggung jawab di area tersebut,” kata Nasir Nurdin.

Dia turut menyayangkan peristiwa yang dialami Suparta dan kebijakan pemerintah kota di Pasar Al Mahirah. Dia juga berharap kasus ini mendapat perhatian dari otoritas Kota Banda Aceh.

“Pasar itu area publik, apalagi kedatangan wartawan ke sana bukan untuk mencari-cari masalah, tetapi untuk mereportase apa yang dia lihat, itu kan untuk kepentingan pemerintah kota juga,” lanjutnya.

Nasir menilai sejauh wartawan telah bertindak profesional, maka tidak ada alasan bagi petugas melarang meliput di area publik. “Saya berharap ini tidak boleh lagi terjadi, ini harus diluruskan, alasan apa seorang wartawan harus meminta izin lebih dulu untuk meliput di area publik. Ini kan aneh, dan kasus ini harus mendapat perhatian dari pemerintah kota Banda Aceh,” pungkas Nasir Nurdin.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Nurdin, menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput di Pasar Al Mahirah.

“Saya sudah mendapat informasi tersebut tadi, dan meminta maaf atas apa yang terjadi. Peraturan tersebut sebenarnya tidak berlaku bagi wartawan dan media massa, ini murni kesalahan petugas kita di lapangan,” kata Nurdin menjawab acehinfo.id.

Dia menyebutkan peristiwa yang dialami Suparta tersebut dapat menjadi bahan koreksi bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk perbaikan ke depan. “Untuk media sebenarnya tidak masalah, ya mungkin sikap orang di lapangan mungkin berbeda-beda ya, ya kita minta maaf juga mungkin petugasnya bersikap kasar,” kata Nurdin seraya mengatakan akan memanggil pengelola pasar terkait hal ini.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS