BANDA ACEH | ACEH INFO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK.
Koordinator MaTA, Alfian, menyampaikan, berdasarkan analisis dokumen Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, telah dilakukan pembahasan dan koordinasi atas 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024.
Kesepakatan atas pendalaman BPJ tersebut di lakukan sejak Rabu hingga Kamis (7- 8 Agustus 2024), antara Pemerintah Aceh dan KPK, sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan review oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui suratnya Nomor : B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024, menyerahkan penyampaian hasil Pembahasan atas Pendalaman Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Pemerintah Aceh pada, 8 Oktober 2024.
Menurut Alfian, jikq kita pelajari analisa atas permintaan KPK tersebut, maka Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review atas proyek strategis berupa yakni hasil review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya pembangunan sarana dan prasarana situs sejarah Makam Habib Bugak di Kabupaten Bireuen.
Lalu, review atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh. Review atas revitalisasi perencanaan proyek pembanguan bungker dan penunjang lainya di Rumah Sakit Zainal Abidin.
Kemudian, hasil probity audit terhadap 5 proyek strategis daerah dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Selanjutnya, Reviuw atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan terhadap tahapan proses pengadaan berjalan.
“MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK. Mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan, tetapi belum ada penyampaian hasilnya,” tegas Alfian, kepada acehinfo.id, Senin, 4 November 2024.
MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut. Inspektorat Aceh sangat berpeluang melakukan hasil kesepakatan tersebut dapat mengkaburkan hasilnya, tidak sesuai fakta pada proyek daerah tersebut, mengingat ke 33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan.
Untuk itu, ia meminta kepada Pj gubernur Aceh untuk mengawasi hasil reviuw dan audit oleh Inspektorat Aceh sehingga tidak tidak terjadi manipulasi dan bermasalah hukum dikemudian hari.
MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui inspektorat Aceh.
“Sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di aceh bebas dari korupsi,” pungkasnya.[]