BANDA ACEH | ACEH INFO – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Tindak pidana korupsi itu terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan.
MaTA mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung atas tindak pidana korupsi di BRA oleh Kejati Aceh.
“Penegakan hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” ujar Alfian, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca juga:Â Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan bagi Korban Konflik, Kejati Aceh Tahan Ketua BRA
MaTA menilai, kasus tindak pidana korupsi di tubuh BRA tidak berdiri pada lima orang tersangka yang sudah ditahan. Apalagi dengan total los atas kerugian yang terjadi sehingga proses lidik atas penelusuran p dana hasil korupsi perlu untuk di perhatikan.
“Sehingga, siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap,” tegasnya.
Kata Alfian, penahanan atas ke lima tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang dimaksud.
Kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati Aceh patut mendapat dukungan.
“MaTA konsisten mengawal atas kasus tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju,” tandasnya.[]