LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe dan langsung ditahan di LP Lhokseumawe.
H ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan penyimpangan dana operasional rumah sakit itu dari 2016 hingga 2022.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara, sehingga H ditetapkan sebagai tersangka, selaku mantan Dirut PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan juga merangkap sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe.
“Tersangka sudah ditahan di Lapas Lhokseumawe,” ujar Syaifuddin, Selasa, 16 Mei 2023.
Syaifuddin menambahkan, penyidik kejaksaan memanggil tiga saksi untuk diperiksa, yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe yang sudah ditetapkan tersangka, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe.
Pihak penyidik juga memanggil tiga saksi, namun satu orang yang tidak hadir yakni mantan Walikota Lhokseumawe. Hingga sekarang pihaknya tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kenapa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe bukan yang pertama, sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap beliau, namun beliau tidak hadir dan tidak memberi alasan,” tuturnya.
Tambahnya, sudah 17 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Untuk tersangka lain kemungkinan ada.
Syaifuddin menyebutkan dirinya sudah menugaskan tim penyidik kejaksaan untuk mendatangi rumah mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe.
“Menurut hasil pemeriksaan, rumah itu diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana, tempat disembunyikan alat dan hasil tindak pidana dan tempat disimpannya dokumen penting terkait kasus ini,” katanya.