LHOKSUKON | ACEH INFO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Mabes Polri menyerahkan delapan orang tersangka narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana narkotika seberat 70.000 gram atau setara 70 kilogram oleh Penyidik Ditresnarkoba Mabes Polri berlangsung di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari setempat.
Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, mengatakan delapan orang Tersangka yang diserahkan, yakni AR (28) warga Kabupaten Bireuen, FM (37), AM (37), IH (50), IY (28) warga Kota Lhokseumawe, AR (46), JIM (37), dan IW (42) warga Kabupaten Aceh Utara.
“Para tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati,” sebut Reza.
Kedelapan Tersangka, kata dia, saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani penahanan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan selanjutnya akan segera dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk dilakukan sidang penuntutan terhadap para tersangka atas perbuatannya.
Lanjut Reza, kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka FM bersama IY dan IH telah melakukan transit narkotika jenis sabu dari negara Malaysia seberat 70 kilogram yang dimasukkan ke dalam satu buah kotak fiber berwarna orange dengan menggunakan satu unit boat warna biru pada,10 Oktober 2023.
Kemudian, narkotika jenis sabu tersebut akan dijemput menggunakan satu unit mobil pikap oleh tersangka AM dan IW ketika sampai di darat. Namun perbuatan para tersangka tidak berhasil dan dilakukan penangkapan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri yang bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe.
“Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR, tersangka AR dan Tersangka JIM,”pungkas Reza. []
Editor: Izal Syafrizal