BANDA ACEH ACEH INFO – Lintas organisasi pers di Aceh menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, seorang wartawan Serambi Indonesia yang bertugas di Aceh Tenggara. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihelat di Aula Gedung PWI Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 11 Januari 2022.
Lintas organisasi pers tersebut diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Dalam konferensi itu, lintas organisasi pers di Aceh juga menuntut penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang nyaris menelan korban nyawa tersebut.
Seperti diketahui, pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi terjadi pada 30 Juli 2019 lalu. Saat kejadian dini hari tersebut, korban sedang tidur di kamar rumah bersama keluarganya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Korban belakangan terbangun ketika mencium bau asap dan melihat ada api di bagian rumahnya. Sontak korban membangunkan istri dan anak-anaknya untuk menyelamatkan diri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019. Penyidikan lantas dilakukan dan polisi mengirimkan SPDP ke Kejari Aceh Tenggara pada 13 Januari 2021. Namun, pada 5 Oktober 2021, kasus tersebut ditarik ke Polda Aceh.
Dari kasus itu, para awak media dari lintas organisasi menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. Hal ini setakat dengan penyidikan Polda Aceh yang telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam Iskandar Muda (IM).
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam konferensi pers tersebut juga mewacanakan pertimbangan adanya peradilan koneksitas dalam kasus ini. Organisasi pers menduga selain oknum TNI, kasus ini juga melibatkan sipil.
“Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang telah berlalu 2,5 tahun dengan tidak adanya kejelasan hukum tersebut (diharap) segera terselesaikan hingga tuntas dan mencapai keadilan yang seadil-adilnya,” kata Nasir Nurdin.
Sementara Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, meminta Pangdam Iskandar Muda untuk segera menangkap anggota TNI yang diduga terlibat. Menurutnya menemukan pelaku menjadi penting karena akan menentukan kasus itu terkait pemberitaan atau bukan.
Dia menilai jika kasus ini terkait pemberitaan, maka dapat diproses menggunakan Undang-Undang Pers. Namun jika di luar konteks pemberitaan, AJI Banda Aceh meminta pelaku untuk dihukum setimpal lantaran kasus pembakaran rumah tersebut masuk dalam kriminal berat. “Penegak hukum harus tegas, apalagi kalau benar pelakunya anggota TNI,” kata Juli.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Asnawi Luwi, Askhalani, menilai kasus pembakaran rumah ini turut melibatkan sekelompok orang. Pembakaran rumah tersebut, menurutnya, juga sudah direncanakan oleh pelaku. Untuk itu dia setuju jika kasus ini masuk dalam peradilan koneksitas apabila benar adanya keterlibatan sipil.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI Aceh, Munir Noer. Begitu pula dengan Sekretaris FPI Aceh, Eko Deni Saputra yang menyetujui adanya peradilan koneksitas dalam penuntasan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi.[]
WARTAWAN: TEUKU AUFAQ