26.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Lima Ribuan Dugaan Data Ganda Sejumlah Parpol Diserahkan ke KIP Bireuen

Lima Ribuan Dugaan Data Ganda Sejumlah Parpol Diserahkan Ke Kip Bireuen
Lima ribuan dugaan data ganda keanggotaan partai politik di kabupaten bireuen hasil pencermatan akun sipol bawaslu, diserahkan panwaslih bireuen kepada kip bireuen, kamis, 25 agustus 2022 sore. Foto istimewa

BIREUEN I ACEH INFO – Lima ribuan dugaan data ganda keanggotaan partai politik di Kabupaten Bireuen hasil pencermatan akun Sipol Bawaslu, diserahkan Panwaslih Bireuen kepada KIP Bireuen, Kamis, 25 Agustus 2022 sore.

Data tersebut berasal dari 30 partai politik baik nasional maupun lokal yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima, serta keanggotaan nya tercatat di Kabupaten Bireuen.

Demikian diungkapkan Desi Safnita, anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, yang turut mendampingi penyerahan berkas bersama Ketua, Wildan Zacky dan anggota lainnya, Abdullah Yunus.

Diterima oleh Anggota KIP Bireuen, Amiruddin, didampingi Kasek KIP, Saifuddin, berkas tersebut disampaikan sebagai bahan masukan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen.

“Proses pencermatan ini dilakukan oleh tim fasilitasi Panwaslih Bireuen melalui akun sipol yang diberi akses oleh Bawaslu, kita berusaha mencermati dugaan kegandaan semaksimal mungkin, di samping pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi di kantor KIP,” jelas Desi.

Adapun tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 hingga 29  Agustus di KIP tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian dan mencocokkan data kepengurusan dan keanggotaan yang di upload ke Sipol oleh pengurus partai politik.

“Untuk itu pengawasan kita juga melalui pencermatan sipol dimaksud dengan melakukan sampling terhadap dugaan data ganda keanggotaan baik internal maupun antar parpol yang perlu dicermati ulang,” tambah Desi.

Kendati di tengah keterbatasan yang dimiliki, Desi mengaku upaya tersebut tetap harus dilakukan pihaknya didasari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang pengawasan tahapan verifikasi administrasi. “Kita juga mengimbau KIP menyurati parpol yang harus melengkapi syarat agar segera melengkapinya,” tandasnya.

Sumber : Rilis 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS