25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kuasa Hukum DPP PNA: Putusan PTUN Belum Penuhi Rasa Keadilan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH, mengaku sudah melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terkati gugatan kubu PNA versi KLB 2019. Selaku pihak Tergugat II Intervensi, Haspan turut menghargai hasil putusan itu.

“Iya benar, kita sudah melihat hasil putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang mengabulkan permohonan dari pak Samsul Bahri (Tiyong-red), pada prinsipnya kita harus menghargai putusan itu,” kata Haspan menjawab acehinfo.id, Kamis, 29 September 2022.

Seperti diketahui, PTUN Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan gugatan DPP PNA hasil KLB 2019 terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Gugatan dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut dilakukan atas penerbitan Surat Keputusan Kanwil Kemenkumham Acceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

PTUN Banda Aceh juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tersebut. Selain itu, PTUN Banda Aceh juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp424 ribu.

Meskipun menghargai putusan tersebut, tetapi Kuasa Hukum DPP PNA mengaku akan menyatakan banding ke tingkat lebih tinggi. Hal ini senada dengan Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli, SH., MH, sebelumnya.

Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Kemenkumham Aceh Bakal Upaya Banding

“Karena menurut kita putusan itu belum memenuhi rasa keadilan. Itu prinsipnya,” kata Haspan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS