BANDA ACEH | ACEH INFO — Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Yahya Alinsa SH, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (BN) Banda Aceh yang menolak permohonan praperadilan berserta ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh (YLBHI – LBH Banda Aceh) dalam kasus meninggalkan David Yuliansyah di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
Annisa Sitawati hakim tunggal yang menangani kasus tersebut dalam putusannya pada sidang di PN Banda Aceh, Senin, 24 Februari 2025 menyatakan menolak menolak gugatan praperadilan yang diajukan YLBHI – LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum Roselita, istri almarhum David Yulianyah.
Sebagaimana diketahui YLBHI-LBH Banda Aceh dalam perkara No.1/Pld.Pra/2024/PB Banda Aceh meminta PN Banda Aceh agar menyatakan tidak sah penangkapan David Yuliansyah, serta membayar ganti rugi senilai Rp600 juta, serta memulihkan hak (merehabilitasi) David Yuliansyah.
Baca Juga: Wagub Fadhlullah Minta ASN Beradaptasi dengan Kemajuan-Teknologi
Sementara itu Kuasa Hukum BNNP Aceh, Yahya Alinsa SH, Syamsul Rizal SH, dan Riza Ramatillah SH dari Kantor Hukum Yahya Aliansa SH and Associetes menilai putusan PN Banda Aceh sudah tepat.
“Putusan PN Banda Aceh sudah tepat, sudah cukup dipertimbangkan. Kami mengapresiasi putusan PN Banda Aceh yang menolak gugatan praperadilan itu, karena gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah premature, karena tindakan penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Aceh terhadap David Yuliansyah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yahya Alinsa,
Yahya Alinsa yang didampingi Syamsul Rizal SH, dan Riza Ramatillah SH dari Kantor Hukum Yahya Aliansa SH and Associetes dalam jawaban (eksepsi) yang disampaikan dalam persidangan menjelaskan bahwa permohonan ganti rugi berserta rehbilitasi yang diajukan oleh pemohon tidak singkron antara posita dengan petitum (fundamentum petendi).
Yahya Alinsa menambahkan, David Yuliansyah ditangkap bersama tiga orang lainnya Rahmad Ricki, Rahmad Saidi dan Iqbal ketikan sedang mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu di desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Keempatnya ditangkap bersama barang bukti kaca pirex bekas pakas, botol yang terpasang pipet (bong).
Karena itu kata Yahya Alinsa, penangkapan yang dilakukan termohon (BNNP Aceh) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi, tidak benar penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Penangkapan terhadap David Yuliansah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Yahya Alinsa.
Baca Juga: Amal Hasan Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Safwandi-Muslem
Selain itu kata Yahya Alinsa, tuduhan pemohon bahwa termohon melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap David Yuliansyah juga tidak benar. Yang benar kata Yahya Alinsa, setelah ditangkap David Yuliansyah dibawa ke BNNP Aceh, tapi saat diperiksa tidak bisa diajak bicara, tidak mau makan dan minum selama ditahan.
“Kondisinya seperti orang depresi, sehingga pada 8 Desember 2022 ia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa, hasilnya disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” beber Yahya Alinsa.
Masih menurut Yahya Alinsa, pada 9 Desember 2022 Roselita istri David Yuliansyah datang ke BNNP Aceh untuk serah terima. David Yuliansyah diserahkan kembali kepada keluarga dengan ketentuan waji lapor seminggu dua kali, tapi pada hari itu juga Roselita meminta agar suaminya itu diantarkan ke RSJ Banda Aceh sesuai saran dokter dari RS Bhayangkara.
“Jadi pada tanggal 10 Desember 2022 David Yuliansyah meninggal di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” pungkas Yahya Alinsa.[]