26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan bagi Korban Konflik, Kejati Aceh Tahan Ketua BRA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan penahanan terhadap Ketua BRA dan lima tersangka lainnya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan.

Keenam tersangka yang ditahan tersebut adalah Ketua BRA, Suhendri, dan lima lainnya yakni Muhammad, Mahdi, Zulfikar, Hamdani dan Zamzami.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

“Sebelum ditahan, para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat maka langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ujar Ali Rasab.

Ali menegaskan, penahanan itu dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor:20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS