JAKARTA | ACEH INFO – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab merespons kabar seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59 tahun), yang mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat. Ia menyarankan perwakilan Pemda setempat menyikapi bijak aksi warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh tersebut.
Amiruddin merasa prihatin dengan aksi Nazaruddin karena tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong. Nazaruddin, kata dia, menganggap negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Ini ekspresi kekecewaan warga kepada Pemda. Pemdanya berdialog saja dengan warganya secara baik-baik,” kata Amiruddin kepada Republika.co.id, Senin, 10 Januari 2022.
Amiruddin mengetahui kabar Nazaruddin mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah. Akibat pengumuman tersebut, masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.
“Yang perlu dikasih perhatian adalah bagaimana kebijakan pemda bisa lebih dialogis dalam melakukan suatu program,” ujar dia.
Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Nazaruddin merasa tertekan dan ketakutan karena setiap harinya didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba tersebut.
“Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu. Kami berharap penggusuran ini segera dibatalkan karena ini menyangkut dengan penghidupan kami,” kata Nazaruddin.[] Sumber: Republika