LANGSA | ACEH INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengambil alih penyelenggaraan tahapan Pemilu di Kota Langsa.
Hal ini disebabkan, sampai berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Kota Langsa, pada, 31 Juli 2023, belum ada pelantikan terhadap komisioner yang baru.
Demikian disampaikan, Sekretaris KIP Kota Langsa, M Dahlan, kepada acehinfo.id, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dahlan menjelaskan, pengambil alihan tugas dan wewenang oleh KPU Pusat, karena komisioner KIP Aceh terpilih juga belum dilantik.
Meskipun, kata Dahlan, pengambil alihan itu belum ada surat resmi dari KPU, tetapi karena terjadi kekosongan komisioner KIP Kota Langsa maka secara otomatis diambil alih.
“Kekosongan komisioner KIP Kota Langsa sudah kita sampaikan ke KIP Aceh yang nantinya diteruskan ke KPU RI,” sebut Dahlan.
Sementara itu, jika nantinya ada keputusan yang urgen, maka akan kita bawa ke KPU RI untuk diplenokan di sana,” pungkas Dahlan.[]