25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KMS Desak Pemerintah Indonesia Maksimalkan Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

LANGSA | ACEH INFO – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera memberikan perlindungan yang terbaik bagi para pengungsi Rohingya yang berlabuh di berbagai wilayah di Aceh.

Koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban TindakKekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Amnesty International Indonesia,Yayasan Geutanyoe, dan Sandya Institute.

Humanitarian Koordinator Yayasan Geuntayoe, Nasruddin, mengatakan kedatangan pengungsi Rohingya akhir-akhir ini dikarenakan situasi di Myanmar yang belum membaik.

Mayoritas pengungsi Rohingya masuk ke Indonesia melalui Aceh yang terletak di ujung utara Indonesia sehingga merupakan tempat strategis bagi para pengungsi untuk berlabuh.

Ia menjelaskan, kapal yang membawa 184 pengungsi Rohingya dari Bangladesh yamg mendarat di Pantai Kuala Gigieng, Desa Lamnga, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu, 8 Januari 2023, merupakan kapal kelima yang tiba di Aceh selama kurun waktu dua bulan terakhir.

“Sejak November 2022 hingga saat ini, tercatat lebih dari 600 pengungsi Rohingya tiba dan ditampung di wilayah Aceh. Mereka berhasil diselamatkan setelah berminggu-minggu melewati perjalanan laut di tengah kondisi yang buruk,” ujar Nasruddin, kepada acehinfo.id, Senin, 9 Januari 2023.

Indonesia telah menerima pengungsi meskipun belum mengadopsi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 1967. Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 125Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, namun penanganan pengungsimasih perlu ditingkatkan.

Setidaknya perlu ada jaminan kesejahteraan bagi pengungsi diIndonesia. Mereka harus diberi akses pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan agar bisa mandiri di Indonesia atau di negara ketiga di masa depan.

Sehingga, ke depan tidak akan adalagi pengungsi yang mempertaruhkan keselamatan fisik dan mentalnya dalam mencari kehidupan yang lebih baik di Indonesia karena hak untuk hidup dengan aman dan layak dan juga perlindungan pengungsi merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi.

Aksesi konvensi dan protokol merupakan tindak lanjut penting dari integrasi lokal melalui revisiperaturan penanganan pengungsi asing agar penentuan status pengungsi dan penangananpengungsi dapat dilaksanakan secara efisien dan adil.

Koalisi mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam penanganan pengungsi. Ke depannya, harus ada penekanan yang tegas terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menangani pengungsi dan peran masyarakat agarpenanganan pengungsi lebih efisien.

Selain itu, di sisi lain, pemerintah harus menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan dan masyarakat sipil yang menolong pengungsi untuk dapat berlabuh secaraaman. Penyelamatan pengungsi Rohingya sering berbuntut bui karena dianggap menyelundupkan orang asing ke wilayah Indonesia.

Hal ini berlawanan dengan semangat perlindungan pengungsi Internasional dan gagal dalam menegakkan keadilan karena tidakmampu melihat upaya kemanusiaan dari masyarakat. Padahal peran masyarakat berkaitan erat dengan adat istiadat Aceh.

Panglima Laot berkontribusi besar dalam penyelamatan orang yang terdampar di lautan, termasuk para pengungsi. Kami menyayangkan pernyataan pemerintah baru-baru ini yang sama sekali tidak mencerminkan pendekatan/konteks kemanusiaan dalam penerimaan dan penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.

Pemerintah juga menghentikan adanya standar ganda dalam kebijakan HAM luar negerinya. Pemenuhan HAM harus berlaku bagi setiap kalangan. Indonesia yang sedang memegang posisi ASEAN Chairmanship harus lebih tegas untuk merespon permasalahan yang terjadi di Myanmar.

Berbagai isu kemanusiaan dan konflik yang terjadi di Myanmar sampai saat ini belum mendapat respon tegas dari negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia. Hal ini menyebabkan masih banyak pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Indonesia. Apabila situasi di Myanmar makin memburuk, kedepannya kemungkinan akan lebih banyak pengungsi yang terombang-ambing di lautan.

Koalisi mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk, pertama maksimalkan peran satuan tugas dalam penanganan pengungsi Rohingya. Kedua, memastikan kebutuhan dasar, keamanan, dan keselamatan pengungsi terpenuhi, termasuk memastikan bahwa mereka ditempatkan di penampungan yang layak danmemadai serta tidak mengalami pengusiran paksa.

Ketiga, Pemerintah Pusat segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dengan memperhatikan perlindungan pengungsi yang lebih komprehensif.

Keempat, Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Aceh terkait penanganan pengungsi luar negeri dengan memperhatikan perlindungan pengungsi yang lebih komprehensif dan kelima, Pemerintah Pusat segera mengadopsi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 1967.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS