28.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KIP Mulai Verifikasi Faktual Parpol di Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai menjadwalkan verifikasi faktual terhadap empat partai politik lokal dan sembilan partai nasional non parlemen tingkat provinsi, Minggu, 16 Oktober 2022. Ke 13 partai politik tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 dan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 tanggal 14 Oktober 2022 lalu.

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan kegiatan verifikasi faktual dilakukan dengan mekanisme kunjungan langsung tim verifikator ke kantor partai politik. Nantinya verifikator KIP meneliti dan mencocokkan kepengerusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serta pengurus lainnya sesuai SK Kepengurusan.

Tim verifikator KIP Aceh juga akan memverifikasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap partai politik, sesuai alamat kantor yang di-upload dalam Sipol.

Verifikasi faktual hari pertama, Minggu, 16 Oktober 2022 dilakukan KIP Aceh ke kantor Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), serta Partai SIRA.

Sementara untuk hari kedua, KIP Aceh menjadwalkan verifikasi faktual kepengurusan Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hanura, Partai Gelora, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, PSI, dan PBB.

Verifikasi faktual juga akan dilaksanakan oleh KIP Kabupaten/Kota se-Aceh yang dimulai sejak 15 Oktober 2022. Namun, secara umum, KIP kabupaten/kota memulainya pada 16 Oktober hingga 4 November 2022.

“Para verifikator KIP Kab/Kota nantinya selain melaksanakan verifikasi kepengurusan partai politik lokal tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dan partai politik nasional tingkat Kabupaten/Kota dengan prosedur mendatangi langsung kantor tetap partai politik nasional di Kabupaten/Kota, dan khusus bagi partai politik lokal dilakukan di tingkat kabupaten/Kota sampai dengan pengurus di kecamatan,” ujar Munawarsyah.

Munawarsyah mengatakan Kabupaten/Kota juga melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik nasional dan partai politik lokal hasil sampling.

“Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik nasional dan partai politik lokal, dan di tanggal 10 hingga 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang statusnya masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama,” ujar Munawarsyah lagi.

KIP Aceh mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk mempersiapkan data kepengurusan, dokumen domisili kantor serta dokumen keanggotaan dalam verifikasi faktual ini.

“Sehingga persiapan yang baik sangat menentukan hasilnya bagi kelanjutan partai politik memasuki tahapan pemilu selanjutnya.”[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS