BANDA ACEH I ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen pendaftaran milik Partai Amanah Reformasi (PAR) tidak lengkap. Selanjutnya, partai politik lokal (Parlok) yang diketuai oleh Khaidir itu, dinyatakan tidak lulus sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Partai Amanah Reformasi (PAR) yang berkas pemenuhan persyaratannya itu kita nyatakan tidak lengkap dan dokumen pendaftarannya kita kembalikan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Keputusan tersebut dikatakannya, diumumkan setelah tim verifikasi berkas pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen. Mulai dari surat pendaftaran, surat pernyataan formulir Model F parlok dan formulir Model F Rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus dan anggota partai.
“Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran PAR dikembalikan,” imbuh Munawarsyah.
Seperti diketahui, Partai Amanah Reformasi (PAR) menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 ke KIP Aceh, pada Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.57 WIB atau dua menit sebelum penutupan.
Mengenai kelengkapan berkas yang diserahkan kepada KIP Aceh, Partai Amanah Reformasi (PAR) menyerahkan data kepengurusan di 22 dari 23 kabupaten kota, yaitu sekitar 95,6 persen.
Selanjutnya untuk tingkat kecamatan, Partai Amanah Reformasi (PAR) memiliki kepengurusan 172 dari 290 kecamatan atau 59 persen. Sedangkan jumlah keanggotaan tercatat 4.676 anggota.
PEWARTA: MUHAMMAD
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH